Karya Ilmiah
TESIS (4774) - Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Adat Badamai di Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan
Masyarakat adat Banjar menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerabatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama. Pada masyarakat adat banjar terdapat akulturasi antara hukum islam dan hukum adat. Keberadaan Adat Badamai lazim dilakukan dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan dimasyarakat adat Banjar dengan pembagian sama rata. Namun pada perkembangannya melalui putusan pengadilan agama anak perempuan dan laki-laki mendapatkan pembagian sama rata. Rumusan masalah pada latar belakang tersebut yaitu Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Adat Badamai pada Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan dan Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Anak Laki-Laki dan Perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendektan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta warisan pada masyarakat Adat Banjar, melalui adat badamai yang menjadi wadah masyarakat adat Banjar menyelesaikan pembagian harta warisan dengan mekanisme faraid-ishlah dan ishlah. Ratio decidendi putusan Pengadilan Agama dalam pembagian harta warisan sama rata antara anak laki-laki dan perempuan, jika mengacu pada hukum waris islam yang sesuai dengan asas personalitas pewaris yaitu agama pewaris maka mengikuti pembagian secara islam, Sementara fakta yang terungkap di persidangan diantaranya terdapat kalimat bahwa anak laki-laki tidak memiliki peran maksimal dalam memenuhi beban ekonomi keluarga Pewaris, disisi lain yang memiliki peran maksimal dalam pengembangan objek waris adalah dua orang anak perempuan.
Kata kunci: tradisi badamai; harta warisan; masyarakat Adat Banjar
233221033 | 4774 Sat p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain