Masyarakat Adat Batak Toba adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilinial, sehingga anak perempuan di dalam suatu keluarga Batak Toba tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peningg…
Masyarakat Sasak mengenal perkawinan dengan sebutan merariq sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, yang mana dalam proses merariq tersebut merupakan perkawinan lari yang ada pada masyarakat Sas…
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Dalam hukum adat Bali anak dibagi menjadi 2 (dua) jenis yakni an…
Masyarakat adat Banjar menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerabatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama. Pada masyarakat adat banjar terda…
Masyarakat adat suku Dani menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan …
Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (r…
Perkembangan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan beragam suku, agama, dan budaya, hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang beda agama tidak dapat dihindari, khususnya dalam bidang h…
Tesis ini berjudul “Hibah Yang Melebihi Hak Legitime Portie Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut B.W (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3103 K/Pdt/2012)” dengan dua pokok permasalahan, y…
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Anak kowar (anak luar kawin) juga merupakan generasi penerus ban…
Sistem kekerabatan suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental atau bilateral, yaitu masyarakatnya yang menganut garis keturunan bapak dan ibu (tidak membedakan kedudukan laki-laki dan per…