Sesuai dengan Surat Edaran Dekan Nomor: 2114/UN3.1.3/PPd/2019 dalam rangka mencegah plagiarisme dalam karya tulis skripsi/ tesis/ disertasi, maka kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum yang akan menempuh ujian skripsi/ tesis/ ujian kelayakan disertasi diwajibkan melakukan cek similarity naskah.
Prosedur cek similarity (Turnitin) pada ALL:
Memenuhi syarat jika batas persentase similarity:
Mahasiswa yang naskah skripsi/ tesis/ disertasi telah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ujian skripsi/ tesis/ ujian kelayakan disertasi kepada Program Studi.
Mahasiswa yang belum memenuhi syarat harus mengajukan cek similarity kembali dengan terlebih dahulu merevisi karya tulisnya tersebut.
Prosedur cek similarity sebagaimana yang ditentukan ini, tidak dapat diartikan bahwa Fakultas menjamin skripsi/ tesis/ disertasi yang ditulis mahasiswa yang bersangkutan bebas plagiat.