Lempeng purusa merupakan istilah pewarisan yang berlaku di Bali yang menyatakan pewarisan hanya ditujukan kepada laki – laki. Dalam hal ini, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakra…
Masyarakat Sasak mengenal perkawinan dengan sebutan merariq sebagai tradisi yang mengawali perkawinan, yang mana dalam proses merariq tersebut merupakan perkawinan lari yang ada pada masyarakat Sas…
Masyarakat adat Banjar menganut sistem kekerabatan parental. Pada sistem kekerabatan parental, ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai hak yang sama. Pada masyarakat adat banjar terda…
Masyarakat adat suku Dani menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan …
Masyarakat hukum adat Toraja mengenal tanah ulayat dengan istilah tanah adat Tongkonan, tanah adat Tongkonan merupakan pusat aktivitas masyarakat hukum adat Toraja, baik dalam upacara kedukaan (r…
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dalam perkawinan dan pembagian warisan yang terjadi dalam masyarakat adat Baduy. Hal yang ditelaah dalam penelitian ini adalah: (1) Hukum perk…
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Anak kowar (anak luar kawin) juga merupakan generasi penerus ban…
Pekawinan Pada Gelahang dapat dikatakan sebagai bentuk perkawinan yang tidak lazim dilakukan oleh masyarakat adat Bali. Perkawinan Pada Gelahang adalah bentuk perkawinan dimana setelah perkawinan d…
Masyarakat adat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu garis keturunan yang ditarik dari garis ayah dan kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya daripada kedudukan perempuan di dalam …
Penelitian berjudul “Eksistensi Hak Ulayat Pasca Berlakunya Peratutan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat”, dengan …