Karya Ilmiah
TESIS (4622) - Perkembangan Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Dan Bali Berdasarkan Putusan Pengadilan
Masyarakat adat Batak dan Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal yang
menarik garis bapak, maka anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali
tidak mewaris harta warisan orang tuanya. Namun pada saat ini melalui putusan
Pengadilan anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali berhak mewaris
harta warisan orang tuanya. Hal tersebut menunjukkan adanya suatu
perkembangan. Maka penelitian ini akan meneliti lebih jauh tentang perkembangan
terakhir terkait dengan hak waris anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan
Bali melalui putusan Pengadilan dan juga akan meneliti perkembangan di dalam
prakteknya. Rumusan masalah pada latar belakang tersebut yaitu pertama hak waris
anak perempuan dalam pembagian harta warisan pada Masyarakat adat Batak dan
Bali dan kedua ratio decidendi putusan Pengadilan dalam pembagian harta warisan
anak perempuan pada Masyarakat adat Batak dan Bali. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual,
pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa dengan adanya putusan Pengadilan kedudukan anak
perempuan pada saat ini berhak mewaris bersama dengan anak laki-laki dengan
pembagian yang sama rata. Sedangkan pada Masyarakat adat Bali dengan adanya
Pesamuhan Agung III MUDP Bali anak perempuan berkedudukan sebagai ahli
waris sehingga berhak atas harta gunakaya. Ratio decidendi putusan Hakim
memutus perkara hukum waris adat khususnya di Masyarakat adat Batak
menggunakan acuan yurisprudensi yang menyatakan berdasarkan asas keadilan dan
asas persamaan antara kedudukan hak waris anak laki-laki dan hak waris anak
perempuan. Di Dalam prakteknya juga mengalami perkembangan tetapi hanya di
daerah kota saja karena ada faktor pendidikan dan faktor agama sedangkan di
daerah desa masih tetap menggunakan patrilineal. Ratio decidendi putusan
Pengadilan dalam memutus perkara hukum waris adat di Bali menggunakan
keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali No. 003/KEP/PSMA3/MUDP/Bali/X/2010 terhadap harta gunakaya baik anak laki-laki dan anak
perempuan berhak mewaris dengan pembagian 2:1 dengan menggunakan asas
ategen asuwun dan di dalam prakteknya juga menggunakan Pesamuhan Agung III
MUDP dalam hal pembagian warisan.
032124253030 | 4622 Cah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain