Karya Ilmiah
TESIS (4573) - Kewenangan Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Pada Masyarakat Adat Suku Dayak Tunjung Di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur
Tesis ini membahas kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa
waris pada masyarakat adat suku Dayak Tunjung di Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur. Bahwa Lembaga Adat suku Dayak Tunjung menjadi lembaga
yang dipercaya masyarakat dalam penyelesaian adat terutama dalam kasus ini
adalah sengketa waris. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13
Tahun 2017 tentang Tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat diatur dalam pasal 15 huruf d yaitu melaksanakan Hukum
Adat, sanksi adat dan peradilan adat sesuai dengan kebiasaan Masyarakat Hukum
Adat setempat”. Hal ini tentu menjadikan lembaga adat salah satunya tempat
penyelesaian sengketa yang bersifat “Final and Binding”, karena adanya aturan
tersebut menegaskan putusan lembaga adat mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan mengikat karena berlakunya di wilayah hukum ada tersebut. Tidak hanya bagi
masyarakat suku Dayak Tunjung, namun bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai
Barat Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat tinggal di wilayah hukum adat
tersebut. Karena wilayah tersebut termasuk ke dalam wilayah hukum adat
masyarakat suku Dayak Tunjung, sehingga masyarakat yang bertempat tinggal di
wilayah hukum tersebut harus hormat dan mematuhi segala aturan serta keputusan
hukum adat yang berlaku. Rumusan masalah yang terdapat dalam tesis ini yaitu
fungsi lembaga adat suku Dayak Tunjung dan Kekuatan Putusan terhadap sengketa
waris adat. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan hingga saat ini
eksistensi lembaga adat masih terus dipertahankan oleh masyarakat, terbukti
dengan dikuatkannya kelembagaan ini oleh Pemerintah Daerah setempat serta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dalam bentuk Peraturan Daerah dan
Kekuatan putusan telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tidak mempunyai kekuatan
pemaksa dalam penerapannya, semata-mata pelaksanaan Putusan Adat didasarkan
kepada kesadaran moral masyarakatnya saja
032114253076 | 4573 Put k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain