Karya Ilmiah
TESIS (4546) - Perkembangan Kedudukan Janda dalam Pewarisan Pada Masyarakat Bali Pasca Berlakunya Keputusan Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP) dan Putusan Pengadilan
Hukum Waris merupakan bagian dari Hukum Perdata khususnya di bidang hukum
keluarga. Hukum waris di Indonesia masih terdapat pluralisme hukum yaitu hukum
waris berdasarkan BW, Hukum waris Islam dan Hukum Waris Adat. Ada kalanya,
dalam suatu keluarga di Bali yang tidak memiliki anak laki-laki. Dalam keadaan
yang demikian, orang tua dapat menetapkan salah seorang anak perempuannya
untuk diangkat sebagai sentana rajeg. Kedudukan sebagai sentana rajeg ini
menjadikan anak perempuan memiliki status sebagai laki-laki. Dalam
pelaksanaannya kedudukan perempuan dalam sistem waris adat Bali masih
berpatokan pada ketentuan dari hukum adat yang sudah ada dari jaman dahulu
dimana perempuan bukan berkedudukan sebagai ahli waris sehingga ia tidak
berhak untuk mewarisi harta peninggalan orang tua maupun suaminya. Penelitian
ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
komparatif (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan sebelum
tahun 2010 wanita Bali-Hindu hanya berhak menikmati harta warisan secara
terbatas. Perempuan atau janda hanya dapat menjadi ahli waris apabila memiliki
status sebagai sentana rajeg/preti sentana pradana. Setelah tahun 2010 wanita Bali
berhak atas warisan berdasarakan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No.
01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010, wanita Bali menerima setengah dari hak waris
purusa setelah dipotong 1/3 (satu per tiga) untuk harta pusaka dan kepentingan
pelesatarian.
032114253086 | 4546 Yus p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain