Karya Ilmiah
TESIS (4362) - Hak Waris Anak Laki-Laki Pasca Perkawinan Nyeburin Berdasarkan Hukum Adat Bali
Pada masyarakat hukum adat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal beralih-alih yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan ayah atau laki-laki akan tetapi jika tidak mempunyai anak laki-laki sebagai ahli waris. Perkawinan yang tidak diperbolehkan di Bali adalah perkawinan antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki istri. Pokok permasalahan dalam hal ini adalah kedudukan dan hak waris anak laki-laki di keluarga asal dan keluarga istri pasca perkawinan nyeburin berdasarkan hukum adat Bali"Penelitian ini adalah penelitian hukum (Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), studi kasus (Case Study), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak waris anak laki-laki dalam Pasca Perkawinan Nyeburin, dalam hal ini Kedudukan anak laki-laki di keluarga asalnya setelah melakukan perkawinan nyeburin tidak berstatus sebagai purusa tetapi sebagai predana. Akibat hukum anak laki-laki yang kawin nyeburin tidak berhak mendapatkan harta warisan dari keluarganya (keluarga asalnya) maupun dari keluarga istrinya, akan tetapi apabila anak laki-laki tersebut bercerai dengan istrinya maka kedudukannya kembali menjadi purusa dan berhak mewaris harta dari keluarganya (keluarga asal), namun harus mendapatkan persetujuan dari keluarga asalnya dan Hak waris anak laki-laki yang kawin nyeburin pasca berlakunya Keputusan Majelis Umum Desa Pakraman (MUDP) tidak mengalami berkembangan yang berarti, karena masyarakat Bali masih mematuhi awig-awig sebagai pedoman dalam pembagian warisan dan Keputusan MUDP terkait dengan hak waris anak laki-laki pasca perkawinan nyeburin masih tetap mengatur hal yang sama. Jadi adanya MUDP tidak membuat aturan hukum baru.
032024253009 | 4362 Ren h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain