Karya Ilmiah
TESIS (4293) - Problematika Penerbitan Surat Keterangan Waris Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Dan Peraturan Walikota Surabaya Terkait Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris
Kewenangan pembuatan surat keterangan waris di Indonesi tidak terlepas dari pluralisme penerapan hukum waris di Indonesia. Terkhusus di Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, dibuatlah aturan waris dengan harapan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan guna kebutuhan masyarakat dalam pembuatan surat keterangan waris dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian terkait urusan waris. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dalam pembuatan surat keterangan waris dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 dibagi 3 (tiga) sistem pembuatan surat keterangan waris dengan 3 (tiga) lembaga atau pejabat yang mengeluarkan, namun dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tidak ada pembagian penggolongan namun terdapat 3 (lembaga) yang mengerluarkan. Sehingga hal ini tidak selaras dengan Peraturan Walikota Surabaya tersebut yang merumuskan bahwa adanya pembagian penggolongan pendudukan dan hanya untuk 1 (satu) tingkat hubungan keluarga saja. Sehingga, terjadi inkoherensi dalam 2 (dua) peraturan tersebut ialah dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dalam Pasal 111, dirumuskan bahwa sudah tidak ada pembagian penggolongan penduduk dalam pembuatan surat keterangan waris dan tidak dirumuskan terakit dengan derajat atau penggolongan ahli waris, namun dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris, terdapat rumusan dalam Pasal 2, bahwa pembuatan surat keterangan waris di Surabaya diperuntukan bagi penduduk Indonesia asli dan hanya untuk 1 (satu) tingkat hubungan keluarga yakni orang tua dengan anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan studi kepustakaan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris harus diselaraskan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terbaru terkait dengan pembuatan suratk keterangan waris dan Notaris merupakan satu-satunya pejabat yang dapat membuat surat keterangan waris karena kompetensi Notaris yang luas dapat pembuatan alat bukti keperdataan.
032014253023 | 4293 And p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain