Karya Ilmiah
TESIS (4201) - Hak Mewaris Anak Angkat Masyarakat Adat Bali Berdasarkan Putusan Pengadilan
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak diatur dengan dua cara yaitu, adat istiadat setempat dan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya kedudukan anak angkat dalam keluarga masih sering dipertanyakan dan diragukan sehingga saat anak angkat dalam suatu pewarisan harus mampu membuktikan kedudukan sebagai ahli waris dengan membuktikan keabsahan proses pengangkatan anak yang dilakukan, baik melalui hukum adat Bali dan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Tesis ini membahas mengenai hak mewaris anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat pada masyarakat adat Bali dan ratio decidendi putusan pengadilan oleh hakim dalam memutuskan keabsahan anak angkat dalam kaitannya sebagai ahli waris dalam Putusan MA No. 1006K/Pdt/2015, Putusan MA Nomor 347K/Pdt/2015, dan Putusan MA No. 3568K/Pdt/2020. Pengangkatan anak pada masyarakat adat Bali yang dilakukan sesuai dengan upacara paperasan, hukum adat Bali yang kemudian dimohonkan penetapan pengadilan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak angkat untuk mempertahankan kedudukannya sebagai anak yang sah dan ahli waris dalam sengketa waris. Hak mewaris anak angkat pada masyarakat adat Bali yaitu anak angkat mempunyai kedudukan yang sama seperti anak kandung sebagai ahli waris karena telah melalui proses upacara widiwidana/sentana paperasan. Hal yang lebih bersifat penting dalam sistem pewarisan pada masyarakat adat Bali, yaitu didasarkan pada tanggung jawab atau swadharma yang dipikul. Jika seseorang menjalankan swadharma secara penuh, maka haknya pun ikut penuh. Bagi individu yang tidak mungkin untuk menjalankan swadharma atau tanggung jawab, dianggap tidak berhak atas warisan. Hakim dalam memutuskan hak mewaris pada anak angkat masyarakat adat Bali, ditentukan pada keabsahan dari pengangkatan anak yang dilakukan.
031924253062 | 4201 Pem h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain