Karya Ilmiah
SKRIPSI (6795) - Penyelesaian Sengketa Dan Hak Waris Anak Angkat Terhadap Harta Waris Orang Tua Angkat Pada Masyarakat Hukum Adat Bali
Sistem kekerabatan patrilineal dianut oleh masyarakat hukum adat Bali yang menekankan garis keturunan dari pihak bapak atau laki-laki yang biasa disebut purusa. Pengangkatan anak pada masyarakat hukum adat Bali selain mengacu pada hukum nasional, juga harus melihat awig-awig yang ada di setiap banjar di Bali. Di Bali, masih banyak sengketa yang timbul akibat permasalahan warisan pada anak angkat dan ahli waris dari orang tua angkatnya. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu keabsahan hukum pengangkatan anak pada masyarakat hukum adat Bali dan ratio decidendi putusan pengadilan mengenai pembagian harta warisan anak angkat pada masyarakat hukum adat Bali. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini yaitu sebagai institusi adat, desa pakraman bertanggung jawab atas berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan spiritual warganya, termasuk penyelesaian sengketa. Para pemangku adat seperti bendesa adat (pemimpin desa adat) bertindak sebagai mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa, krama desa (anggota desa adat) berperan sebagai pihak yang memberikan dukungan terhadap keputusan adat, dan Majelis Desa Pakraman sebagai lembaga yang lebih tinggi dapat menjadi rujukan apabila sengketa tidak selesai di tingkat desa. Ratio Decidendi dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1170/Pdt.G/2021/PN Dps adalah pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan dan anak yang diangkat harus keturunan dari pihak laki-laki atau bapak yang biasa disebut purusa.
032111133304 | 6795 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain