Karya Ilmiah
TESIS (4968) - Kedudukan Mamak Kepala Waris Terhadap Harta Pusaka Tinggi Dalam Sistem Pewarisan Pada Masyarakat Minangkabau
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yang mempengaruhi struktur sosial dan pewarisan harta. Dalam sistem ini, Harta Pusaka Tinggi, yang merupakan harta warisan turun-temurun yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kaum, memegang peranan penting. Harta Pusaka Tinggi tidak dapat dibagi, diperjual-belikan, atau dipindah-tangankan, karena ia dianggap sebagai milik bersama yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam menjaga kelestarian dan pengelolaan harta pusaka ini, terdapat peran penting yang dimainkan oleh Mamak Kepala Waris, yaitu saudara laki-laki dari pihak ibu yang memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengelola harta pusaka untuk kepentingan bersama, termasuk kesejahteraan anggota keluarga dan kemenakan. Namun, dalam kenyataannya, banyak Harta Pusaka Tinggi yang telah tergadai, terjual, atau berpindah tangan, yang jelas bertentangan dengan prinsip adat yang mengharuskan harta pusaka tetap terpelihara dan tidak dapat dialihkan. Dari latar belakang tersebut rumusan masalah dalam tesis ini adalah fungsi dan kewenangan Mamak Kepala Waris terhadap Harta Pusaka Tinggi dalam sistem pewarisan adat Minangkabau dan ratio decidendi putusan pengadilan dalam memutus perkara waris adat terkait fungsi dan kewenangan Mamak Kepala Waris dalam pembagian Harta Pusaka Tinggi pada masyarakat Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Masyarakat Minangkabau, Mamak Kepala Waris memiliki peran sentral dalam menjaga kelangsungan keluarga, mengelola harta pusaka, serta memastikan kesejahteraan anggota keluarga, termasuk kemenakan. Mamak Kepala Waris juga bertanggung jawab menjaga martabat dan keberlanjutan tradisi adat, serta berfungsi sebagai perantara dalam penyelesaian konflik keluarga dan transaksi tanah pusaka. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa dalam hukum adat Minangkabau, pengelolaan harta pusaka harus dilakukan oleh Mamak Kepala Waris yang sah, sesuai dengan prinsip matrilineal, dan melalui musyawarah kolektif yang melibatkan seluruh anggota kaum. Keputusan-keputusan ini menegaskan kewenangan Mamak Kepala Waris dalam pengelolaan Harta Pusaka Tinggi, namun kewenangannya harus dijalankan secara adil dan melibatkan partisipasi kolektif demi kepentingan bersama kaum.
032124253052 | 4968 Bud k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain