Karya Ilmiah
SKRIPSI (6670) - Perlindungan Hukum Konsumen Satuan Rumah Susun Atas Wanprestasinya Pengembang Yang Tidak Dapat Dimohonkan Pailit/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 PKPU
Transaksi jual beli satuan rumah susun dapat dilakukan dengan beberapa metode, diantaranya tunai, KPA, bertahap, dan in-house. Dalam prakteknya, tidak jarang transaksi seperti itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti pengembang rumah susun sebagai debitor yang wanprestasi. Bagi debitor yang telah wanprestasi, kreditor dapat mengajukan permohonan pailit atau PKPU apabila telah memenuhi syarat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Namun, upaya tersebut mungkin akan tidak mudah untuk dilaksanakan, hal ini dikarenakan adanya rumusan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 bahwa developer rumah susun tidak termasuk pembuktian sederhana menurut UU No. 37 Tahun 2004. Sedangkan, dalam UU No. 37 Tahun 2004 mendefinisikan pembuktian sederhana hanya sebatas fakta adanya dua kreditor atau lebih dan terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sehingga, rumusan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tersebut tidak sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004.
032111133293 | 6670 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain