Karya Ilmiah
TESIS (4960) - Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Tongkonan Pada Masyarakat Suku Toraja
Masyarakat suku Toraja menganut sistem kekerabatan parental yaitu garis keturunan ayah dan ibu, karena itu kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai penerus keturunan dan sebagai ahli waris kedua orang tuanya. Tanah adat Tongkonan merupakan hak bersama atau komunal yang dimiliki dan dikuasai berdasarkan bertalian keturunan pada masyarakat suku Toraja. Sistem pewarisan kolektif yang menjadikan status tanah adat Tongkonan tidak dapat dimiliki secara perseoragan.Sengketa tanah adat Tongkonan sering terjadi dalam masyarakat suku Toraja karena berkeinginan memiliki tanah adat Tongkonan secara perseorangan, Adapun penyelesaian sengketa tanah adat Tongkonan dapat dilaksanakan dengan cara non litigasi dengan Lembaga Adat dan litigasi melalui Lembaga Pengadilan. Salah satu kasus sengketa waris tanah adat Tongkonan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Makale-Toraja. Ada dua rumusan masalah yaitu (1) Status hukum tanah adat Tongkonan dalam sistem pewarisan pada masyarakat suku Toraja dan (2) Ratio decidendi putusan pengadilan dalam sengketa waris tanah adat Tongkonan pada masyarakat suku Toraja. Metode penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan penelitian yang ada dalam penelitian tesis ini menggunakan, yaitu (1) pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach); (2) pendekatan konseptual (conceptual approach); dan (3) pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian dalam tesis ini (1) status tanah adat Tongkonan berdasarkan hukum adat masyarakat suku Toraja dan berdasarkan hukum Pertanahan Nasional. Pewarisan tanah adat Tongkonan didasarkan sistem pewarisan komunal, maka tanah adat Tongkonan tidak dapat dimiliki secara individual atau perseorangan. Oleh sebab itu sering terjadi sengketa terkait tanah adat Tongkonan pada masyarakat Suku Toraja. (2) Penyelesaian sengketa waris tanah adat Tongkonan pada masyarakat suku Toraja berdasarkan non litigasi, yaitu melalui mediasi yang dilakukan oleh lembaga adat atau kepala adat suku Toraja dan litigasi yaitu melului Pengadilan dan menganalisis Ratio Decidendi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2021/PN Makale- Toraja Tentang Sengketa Tanah Adat Tongkonan Pada Masyarakat Suku Toraja.
231241060 | 4960 Erl p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain