Karya Ilmiah
TESIS (4917) - Tanggung Jawab Pengurus Atas Penetapan Jumlah Tagihan Kreditor Yang Merugikan Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sanksi Pidana yang dikenakan kepada pengurus PKPU PT. Alam Galaxy, menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap tanggung jawab pengurus berkaitan dengan kewenangannya dalam penyusunan daftar piutang pada proses PKPU. Pada perkara ini terjadi perbedaan pendapat hakim dimana dalam perkara pidana menyatakan bahwa pencantuman bunga moratoir ke dalam daftar piutang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sedangkan dalam rangkaian putusan perdatanya bunga moratoir disahkan dan diperbolehkan untuk dimasukan ke dalam daftar piutang. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Tanggung jawab Pengurus PKPU atas daftar piutang tetap jika dikemudian hari dianggap merugikan pihak Debitor PKPU (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap debitor PKPU jika daftar piutang tetap yang disusun oleh pengurus dianggap merugikan Debitor di kemudian hari. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan 3 tipe pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Pengurus memiliki kewenangan untuk menyusun daftar piutang menurut Pasal 272 UU Kepailitan dan PKPU. Pengurus harus bertanggung jawab apabila dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan atau kelalaian mengakibatkan kerugian bagi harta debitor, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 243 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Adapun bentuk tanggung jawab yang dapat dikenakan kepada pengurus akibat dari kesalahan ataupun kelalaiannya, haruslah melihat perbuatannya terlebih dahulu. Debitor sebagai pihak yang merasa dirugikan, harus dapat membuktikan kesalahan atau kelalaian itu terlebih dahulu, ketika hal tersebut
telah dapat dibuktikan barulah pengurus dapat bertanggungjawab. Begitupun apabila debitor merasa dirugikan terhadap daftar piutang yang disusun oleh pengurus, debitor harus dapat membuktikan kesalahan atau kelalaian pengurus pada proses tersebut. Mengingat bahwa perbuatan pengurus dalam menyusun daftar piutang hanyalah mencocokan tagihan yang diberikan oleh kreditor dengan laporan debitor, sehingga perlu adanya bukti yang konkrit untuk menyatakan bahwa pengurus melakukan kesalahan atau kelalaian dalam proses penyusunan daftar piutang. Upaya hukum yang dapat debitor lakukan jika merasa dirugikan akibat tindakan pengurus pada daftar piutang adalah mengajukan keberatan pada hakim pengawas. Mengajukan keberatan kepada hakim pengawas lalu diputuskan oleh hakim melalui penetapan, merupakan upaya hukum yang paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan terhadap daftar piutang dalam proses PKPU. Sebagaimana yang telah diatur baik dalam UU Kepailitan dan PKPU maupun Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.
233222046 | 4917 Put t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain