Karya Ilmiah
SKRIPSI (6597) - Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Bali Yang Berada Di Luar Pulau Bali Berdasarkan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010
Lempeng purusa merupakan istilah pewarisan yang berlaku di Bali yang menyatakan pewarisan hanya ditujukan kepada laki – laki. Dalam hal ini, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 telah dibuat guna mengatur mengenai hak mewaris bagi anak perempuan di Bali atas permasalahan hak waris bagi anak perempuan. Seiring perkembangan zaman banyak masyarakat Bali yang
melakukan migrasi keluar pulau Bali, sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti keberlakuan Keputusan Pasamuhan Agung Majelis Utama Desa Pakraman terkhusus dalam hal pewarisan terhadap anak perempuan yang berada di luar Pulau Bali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keberlakuan Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama
Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 terhadap pewarisan anak perempuan di luar Pulau Bali serta menganalisa upaya hukum bagi anak perempuan terhadap pewarisan dalam pembagian harta warisan di luar Pulau Bali. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan
pendekatan peraturan perundang – undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini dan literatur hukum yang sesuai dengan topik pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa merujuk Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 wajib diataati oleh seluruh desa adat di Bali, sehingga mengikat juga terhadap masyarakat desa adat di Bali. Dengan demikian, terhadap masyarakat hukum adat Bali yang berada di luar Pulau Bali yang mengalami sengketa pewarisan terhadap perempuan, maka keputusan tersebut dapat diberlakukan. Namun, terdapat beberapa kendala dalam implementasi keputusan Majelis Utama Desa Pakrama di luar Bali mencakup perbedaan konteks sosial-budaya, kurangnya pemahaman tentang hukum adat, dan interaksi dengan sistem hukum setempat. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara Majelis Utama Desa Pakraman, pemerintah, dan perwakilan
masyarakat Bali di luar Pulau Bali untuk memastikan bahwa hak waris perempuan dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
032111133294 | 6597 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain