Karya Ilmiah
TESIS (4851) - Pemberesan Harta Pailit Milik Pihak Ketiga Pasca Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa harta pailit adalah seluruh harta kekayaan milik Debitor pailit saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun Mahkamah Agung melalui putusan-putusan Hakim Niaga justru memperluas definisi harta pailit menjadi termasuk juga harta milik pihak ketiga yang dicatatkan sebagai harta pailit. Sebagaimana tugas Kurator, harta milik pihak ketiga tersebut tetap harus dilakukan penjualan melalui umum berdasarkan pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang pelaksanaannya diatur berdasarkan lampiran angka 7 huruf (a) angka (4) PMK Lelang 122/2023 yang mensyaratkan “asli dan/ atau fotokopi bukti peralihan hak atau dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga.” Yang menghalangi Kurator untuk mengajukan lelang eksekusi harta pailit. Dengan dicatatkannya harta milik pihak ketiga sebagai harta pailit masuk pihak baru yakni pihak ketiga yang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah adanya PMK Lelalng 122/2023 menghalangi pemberesan harta pailit milik pihak ketiga yang masuk dalam harta pailit dan bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang hartanya dimasukkan sebagai harta pailit oleh Kurator. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan Pendekatan konseptual (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan dalam praktiknya harta pailit atas nama pihak ketiga masih dapat dilakukan penjualan di muka umum berdasarkan PMK Lelang 122/2023, namun untuk harta pailit yang berupa harta milik pihak ketiga tidak dapat dilakukan penjualan di muka umum karena terhalang ketentuan dalam PMK Lelang 122/2023 tapi tetap dapat dilakukan penjualan di bawah tangan oleh Kurator. Apabila harta milik pihak ketiga tersebut dimasukkan dalam daftar harta pailit oleh Kurator, sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan melalui forum gugatan lain-lain yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
231222006 | 4851 Riz p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain