Karya Ilmiah
SKRIPSI (6552) - Kepastian Hukum Atas Status Kepailitan Debitor Atas Dua Putusan Pembatalan Homologasi Yang Diajukan Bersamaan
Kepastian hukum merupakan asas yang krusial dalam hukum kepailitan.
Sayangnya masih terdapat ketidakpastian hukum mengenai status kepailitan
debitor atas dua pembatalan homologasi yang diajukan bersamaan dalam UU No.
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Seperti dalam perkara yang dialami
oleh PT Prakarsa Semesta Alam dan direkturnya Ir. Musyanif yang di putus pailit
dengan dua putusan pembatalan homologasi yang diajukan bersamaan oleh
kreditur yang berbeda. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
sendiri tidak mengatur mengenai pengajuan permohonan pembatalan homologasi
dengan secara jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Padahal hukum kepailitan merupakan sarana penyelesaian penagihan utang yang
sering dipilih oleh debitur maupun kreditur sebab kesederhanaanya. Tujuan dari
penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis pengajuan pembatalan
homologasi yang belum berkekuatan hukum tetap, serta menganalisis status
kepailitan putusan pailit atas pembatalan homologasi yang diajukan berulang kali
atas perkara yang sama. Dengan Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan
Konseptual dan Pendekatan Kasus, penelitian ini memberikan hasil bahwa perlu
adanya pengaturan yang konkret baik mengenai syarat maupun proses pengajuan
pengajuan pembatalan homologasi terhadap satu debitor yang dilakukan oleh
kredtor berbeda dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Selain itu juga diperlukannya pembentukan SEMA/ PERMA dari Buku Tanya
Jawab Penyelesaian Perkara Niaga dari Hasil Diskusi Hakim Niaga Seluruh
Indonesia Tahun 2023. Sebab Kepastian atas kekuatan putusan yang timbul lebih
dari satu kali hanyalah berpedoman pada buku tersebut, yang pada intinya putusan
yang timbul pada saat masih adanya proses pemeriksaan di tingkat kasasi tidaklah
berkekuatan hukum.
032111133178 | 6552 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain