Karya Ilmiah
TESIS (4803) - Kedudukan Hak Alimentasi dan Hak Waris Anak yang Lahir Akibat Lokika Sanggraha
Seorang anak tidak dapat memilih ia akan dilahirkan dari orang tua mana, lahir di dalam perkawinan yang sah atau di luar perkawinan. Dalam hukum adat Bali anak dibagi menjadi 2 (dua) jenis yakni anak sah dan anak tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun anak angkat. Sedangkan anak tidak sah yang lahir di luar perkawinan yang sah yaitu anak luar kawin. Anak luar kawin pada masyarakat adat Bali dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Anak Astra dan Anak Bebinjat. Hukum adat Bali mengenal sebuah delik adat yang bernama lokika sanggraha. Lokika sanggraha adalah sebuah delik adat yang terjadi ketika laki-laki tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan perempuan. Masalah yang ditimbulkan akibat lokika sanggraha diantaranya adalah kedudukan hukum serta hak dan kewajiban anak yang dilahirkan akibat hal tersebut. Ketika orang tua anak yang lahir akibat lokika sanggraha tidak dalam status perkawinan maka hak waris dan alimentasi anak tersebut menjadi pertanyaan. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (konseptual approach), studi kasus (case study), dan pendekatan kasus (case approach). Kedudukan anak yang lahir akibat lokika sanggraha saat pertama lahir adalah anak bebinjat. Jika orang yang dilaporkan/diadukan terbukti adalah ayahnya baik melalui tes DNA atas kesepakatan bersama pada mediasi adat ataupun saat proses pengadilan maka kedudukannya adalah anak astra. Kedudukan anak yang lahir akibat lokika sanggraha sebagai anak astra dapat berubah menjadi anak sah apabila ibu dan ayahnya melangsungkan upacara perkawinan secara sah dengan ketentuan yang sesuai dengan hukum perkawinan yang ada pada masyarakat adat Bali. Terkait hak alimentasi anak, jika statusnya adalah anak astra maka harus menggugat secara perdata ke pengadilan berdasarkan pasal 43 UU (1) Perkawinan dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dalam hal waris anak bebinjat dan astra hanya berhak mewaris dari keluarga ibunya, namun jika status orang tuanya dalam perkawinan secara sah maka dia menjadi anak kandung dan menjadi pewaris penuh dalam keluarganya
233221018 | 4803 Put k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain