Karya Ilmiah
SKRIPSI (6470) - Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Magang (Internship) Pada Perusahaan Dari Eksploitasi Ketenagakerjaan (Studi Kasus Terhadap Mahasiswa Magang)
Program magang merupakan suatu metode yang dapat membantu calon pekerja mengembangkan keahliannya. Terdapat istilah pemagangan yakni magang bagi pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya (apprenticeship) dan magang bagi mahasiswa (internship). Bagi mahasiswa magang, pemagangan ditujukan untuk pemenuhan kurikulum dan menambah pengalaman kerja. Tidak diaturnya mahasiswa magang dalam UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No 6 Tahun 2020 membuat mahasiswa magang rentan terhadap eksploitasi ketenagakerjaan. Fokus penelitian skripsi yang akan dibahas yakni berkaitan dengan hubungan hukum antara magang internship dengan perusahaan tempat magang dan perlindungan hukum apa saja yang diberikan terhadap eksploitasi mahasiswa magang internship pada perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara mahasiswa magang dengan perusahaan, serta bertujuan mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum apa yang dapat diberikan kepada mahasiswa magang terhadap eksploitasi ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian adalah hubungan hukum antara mahasiswa magang dan perusahaan merupakan hubungan magang yang lahir dari adanya perjanjian pemagangan, hubungan magang tersebut berbeda dari hubungan kerja. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada mahasiswa magang berupa perlindungan hukum preventif dan represif. Perlunya pengaturan yang konkret yang mengatur mahasiswa magang (internship), dan hal ini menunjukkan tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi mahasiswa magang (internship).
032011133024 | 6470 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain