Karya Ilmiah
TESIS (4686) - Upaya Rehabilitasi Sebagai Bentuk Perlindungan PT yang Tidak Mengalami Balance Sheet Insolvency
Hukum Kepailitan dibentuk untuk mendukung penyelesaian utang-piutang secara kolektif, yang mana pembayaran dilaksanakan melalui adanya likuidasi harta kekayaan debitor pailit yang termasuk dalam harta atau boedel pailit. Di Indonesia, alasan dipailitkannya seseorang atau badan hukum dibagi menjadi dua yaitu karena tidak mampu membayar atau tidak berkeinginan untuk membayar. Lebih lanjut, UUKPKPU mengatur setelah debitor diputus pailit, diberi kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian terlebih dahulu. Bila kemudian debitor tidak mengajukan rencana perdamaian, atau rencana tersebut ditolak, atau rencana tersebut tidak dihomologasi maka debitor berada dalam keadaan insolvensi. Kegiatan pemberesan harta pailit sebagian besar dilaksanakan setelah pernyataan insolvensi. Setelah kepailitan berakhir, UUKPKPU memberikan fasilitas rehabilitasi untuk menghapus status dalam pailit namun terhadap debitor pailit berupa Perseroan Terbatas diatur oleh UUPT untuk melaksanakan pembubaran yang disertai likuidasi. Dengan demikian, dalam hal debitor pailit PT masih memiliki aset dan masih berkeinginan untuk melanjutkan usahanya setelah pemberesan harta pailit, perlu dikaji apakah kemudian diperbolehkan untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan pembubaran dalam UUPT sehingga debitor pailit melaksanakan rehabilitasi menurut ketentuan dalam UUKPKPU untuk dapat melanjutkan kembali bisnisnya.
Kata kunci: insolvensi, rehabilitasi, pembubaran
233221022 | 4686 Tal u | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain