Hukum Kepailitan dibentuk untuk mendukung penyelesaian utang-piutang secara kolektif, yang mana pembayaran dilaksanakan melalui adanya likuidasi harta kekayaan debitor pailit yang termasuk dalam ha…
Segala kebendaan yang dimiliki debitor yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan berdasarkan prinsip paritas creditorium pada Pasal 1131 KUHPER akan menjadi harta pailit untuk kemudian digunakan…