Karya Ilmiah
TESIS (4649) - Ketidakselarasan Ketentuan Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Dalam Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Peraturan OJK memuat terkait Tanggung Jawab atas pelaksanaaan pekerjaan Alih Daya pada Perusahaan LPBBTI dimana memposisikan keterlibatan pada Perusahaan Pemberi Kerja Hal ini tentu terdapat ketidakselarasan sebagaimana diatur Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah sebagaimana berikut: 1) Sistem pertanggungjawaban dalam alih daya pada penyelenggaan LPBBTI menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2) Perlindungan hukum bagi Pekerja Alih Daya pada Perusahaan LPBBTI. Tujuan penilitian ini untuk menganalisa sistem pertanggung jawaban serta mengetahui perlindungan hukum bagi Pekerja Alih daya pada Perusahaan LPBBTI.
Penelitian ini menggunakan peneilitian yuridis normatif, pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dilakukan analisis normatif secara kualitatif dengan konsep deduktif. Penjabaran analisa ialah dari umum, ditarik ke khusus, serta menggunakan landasan teori diantaranya: Teori Kepastian Hukum, Teori Pertangguang Jawaban Hukum, Teori Perlindungan Hukum, Teori Alih Daya.
Hasil dari penelitian ini, Bahwa memang betul terdapat ketidakselarasan terhadap konsep tanggung jawab pelaksanaan alih daya pada Peraturan OJK dengan Undang-undang Cipta Kerja. Ketidakselarasan tersebut karena adanya konflik norma secara vertikal yang mengakibatkan disharmoni sehingga penyelesaian mengenai hal tersebut menggunakan asas preferensi hukum yaitu asas lex supperiori derogat lex inferiori. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Alih Daya didasarkan hubungan Kerjasama antara Penyelenggara Pekerjaan dengan Pihak Ketiga. Perusahaan Penyelenggara Pekerjaan terlibat langsung dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja Alih Daya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan Alih Daya beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja
231221031 | 4649 Jam k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain