Karya Ilmiah
TESIS (4615) - Perjanjian Pendidikan Penerbangan Antara Pilot Dengan Perusahaan Penerbangan Ditinjau Dari Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan dan Asas Proporsionalitas
Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan pengangguran mempengaruhi masalah ketenagakerjaan. Pekerjaan adalah kebutuhan manusia untuk memenuhi hidupnya. Hukum ketenagakerjaan merupakan aturan yang dibentuk untuk mengatur mengenai ketenagakerjaan. perlindungan hukum bagi pekerja. Hukum ketenagakerjaan memiliki peranan krusial dalam mengatur interaksi antara pekerja dan pengusaha, menciptakan kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja adalah inti dari hukum ketenagakerjaan, yang menggambarkan dinamika antara pekerja dan pengusaha serta kewajiban yang timbul dari hubungan ini. Di dalam konteks ini, perjanjian kerja menjadi instrumen vital untuk membentuk kerangka hukum yang mengatur perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Aspek perlindungan hukum yang kuat juga menjadi hal yang penting dalam hukum ketenagakerjaan, dimana hak-hak pekerja harus dijamin dan dilindungi oleh hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan kerja. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apakah profesi pilot yang bekerja pada maskapai merupakan hubungan kerja yang tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pilot yang terikat ikatan dinas akan tetapi tidak dipekerjakan oleh perusahaan penerbangan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menerapkan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan (conceptual approach). Berdasarkan pendekatan masalah tersebut, maka jawaban atas kedua permasalahan adalah (1) Hubungan hukum Pilot JH dengan perusahaan maskapai bukan merupakan hubungan hukum yang tunduk pada Undang-undang Ketenagakerjaan (2) Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Pilot JH yaitu dengan menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Perdata yang merupakan penerapan perlindungan hukum represif kepada pihak yang dirugikan dalam perjanjian.
032124153039 | 4615 Rac p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain