Karya Ilmiah
TESIS (4485) - Legal Standing Cessionaris Sebagai Pemohon PKPU dan Kepailitan
Kepailitan merupakan sitaan umum yang mencakup kekayaan debitor untuk kepentingan kreditornya. Dalam mengajukan permohonan kepailitan baik itu PKPU maupun pailit, maka harus memenuhi syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004. Selain itu syarat-syarat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 perlu dibuktikan secara sederhana sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004. Dalam suatu perkara utang-piutang terdapat kreditor yang timbul dari sebuah pengalihan piutang atau yang biasa disebut dengan cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 BW. Dalam prakteknya cessie dilakukan atas sebagian piutang kreditor, sehingga terdapat 3 (tiga) pihak dalam cessie atas sebagian piutang kreditor, yaitu cedent, cessionaris dan cessus.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu apakah keabsahan cessie dapat dipersengketakan terkait unsur pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU dan Pailit dan apakah perselisihan jumlah utang yang berasal dari cessie dapat disengketakan terkait unsur pembuktian sederhana dalam permohonan PKPU dan pailit. Penelitian yang digunakan, yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
032114153056 | 4485 Fai l | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain