Karya Ilmiah
SKRIPSI (6241) - Pemberian Hak Prioritas Bagi BUMN, BUMD, Dan Bumdes Dalam Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Penelitian ini membahas perihal pemberian hak prioritas kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha termasuk untuk mengusahakan AMDK Penelitian ini mengkaji Pasal 46 ayat (1) huruf e UU Sumber Daya Air sebagai dasar hukum dalam memberikan hak prioritas kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes. Terdapat dua permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yakni (i) pemaknaan hak prioritas bagi BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam pengelolaan AMDK; dan (ii) perlindungan hukum bagi badan usaha swasta di Indonesia dalam pengelolaan AMDK. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam pemberian hak prioritas kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes dapat dilakukan secara terbatas terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dinilai dengan tolak ukur sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang menghendaki (1) ketersediaan yang cukup, (2) distribusi yang merata, dan (3) keterjangkauan harga. AMDK sebagai produk pasar tidak termasuk sebagai bagian dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan demikian tersebut pemberian hak prioritas kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes jelas tidak memiliki justifikasi. Adanya pemberian hak prioritas yang kurang tepat berpotensi melanggar hak badan usaha swasta yang telah dijamin oleh Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Atas dasar hal tersebut diperlukan reformulasi perizinan berusaha yang memberikan kesempatan dan kedudukan yang sejajar antara BUMN, BUMD, dan BUMDes serta badan usaha swasta sebagai bentuk perlindungan hukum guna memulihkan hak dari badan usaha swasta.
031911133185 | 6241 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain