Karya Ilmiah
TESIS (4386) - Penjualan Benda Jaminan Oleh Kreditor Separatis Setelah Debitor Dinyatakan Pailit Dalam Masa Penangguhan (Stay)
ABSTRAK
Adanya ketentuan penangguhan dalam kepailitan menimbulkan sengketa antara kreditor separatis selaku pemegang hak jaminan kebendaan dan kurator apabila kreditor separatis menjual benda jaminan dalam masa penangguhan (stay), mengingat kreditor separatis memiliki hak untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda jaminan saat debitor cidera janji atau tidak membayar utangnya. Untuk itu dalam penelitian ini menganalisis apakah penjualan benda jaminan oleh kreditor separatis dalam masa penangguhan adalah perbuatan yang sah, kemudian apa akibat hukum penjualan benda jaminan oleh kreditor separatis dalam masa penangguhan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menganalisa penerapan kaidah atau norma serta berbagai peraturan hukum mengenai kepailitan dan jaminan kebendaan karena terdapat ketentuan yang berbeda antara hukum jaminan dan kepailitan tentang penjualan benda jaminan setelah debitor diputus pailit oleh pengadilan khususnya saat masih dalam masa penangguhan, sehingga harus menganalisa akibat hukum apabila kreditor separatis menjual benda jaminan dalam masa penangguhan.
Hasil penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran bahwa hak kreditor separatis untuk menjual benda jaminan dibatasi ketika debitor dinyatakan pailit. Penjualan benda jaminan dalam masa penangguhan yang dilakukan tanpa ada permohonan pengangkatan atau perubahan syarat penangguhan dan bukan tagihan yang dijamin dengan uang tunai dan bukan berupa hak kreditor untuk memperjumpakan utang adalah tidak sah dan berakibat lelang dapat dibatalkan. Penulisan ini berharap agar pembentuk undang-undang merumuskan aturan yang lebih jelas dan tidak saling bertentangan sehingga mencegah terjadinya sengketa antara kreditor separatis dengan kurator, dan agar kreditor separatis memedomani ketentuan eksekusi benda jaminan dalam kepailitan sehingga lelang tidak dibatalkan karena jika debitor pailit maka yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang Nomer 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang, serta untuk kurator agar melakukan upaya hukum melalui gugatan lain-lain daripada melaporkan secara pidana.
Kata Kunci : Kepailitan; Jaminan Kebendaan; Penangguhan (Stay).
031924153010 | 4386 Sur p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain