Karya Ilmiah
SKRIPSI (6094) - Pertimbangan Keadaan Usaha Debitor Pailit Sehingga Dapat Dilanjutkan Usaha (Going Concern) Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit
Dalam pelaksanaan kegiatan bisnis yang berlaku di Indonesia, banyak
kemungkinan yang dapat terjadi seiring dengan adanya keberlangsungan kegiatan
bisnis tersebut yang salah satunya adalah proses kepailitan. Dalam pengajuan upaya
kepailitan, debitur harus memenuhi syarat terlebih dahulu seperti yang tertera pada
ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang kepailitan yang menyatakan untuk
dikatakan pailit debitur harus memenuhi kriteria yaitu adanya utang yang jatuh
tempo dan dapat ditagih dan juga adanya minimal 2 (dua) kreditur atau lebih. Dalam
hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia juga dikenal dengan adanya asas
kelangsungan usaha atau going concern. Asas ini merupakan asas yang menitik
beratkan pada kelangsungan usaha milik debitur yang dirasa masih bisa
melangsungkan usahanya karena dirasa masih bisa mendatangkan profit atau
keuntungan dalam pelaksanaannya. Dalam ketentuan hukum kepailitan yang
berlaku di Indonesia seorang Kurator memegang peranan penting dalam
pelaksanaanya terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit, kurator juga
memiliki wewenang untuk memberikan usulan mengenai adanya upaya penerapan
asas going concern tersebut.
031911133267 | 6094 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain