Karya Ilmiah
TESIS (4338) - Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Harta Pailit Yang Merugikan Debitor Pailit Akibat Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Yang Berlarut-Larut
UUK dan PKPU memberikan tanggung jawab dan kewenangan penuh bagi kurator untuk menjalankan tugas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Dalam menjalankan tugasnya seringkali kurator dihadapkan dengan hambatan baik faktor internal maupun faktor eksternal yang menjadikan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit tak kunjung berakhir bahkan cenderung berlarut-larut dan merugikan para pihak, terlebih debitor pailit. Kerugian yang dialami oleh debitor pailit dapat berupa kerugian materiil dan immateriil, sehingga seyogyanya debitor pailit dapat mengajukan suatu upaya hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum agar pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat segera diakhiri. Atas dasar berlarutnya pengurusan dan pemberesan harta pailit, kurator sebagai pihak yang diberikan kewenangan dan tanggung jawab oleh UUK dan PKPU dianggap sebagai pihak yang paling mampu untuk bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk dapat mengetahui bentuk tanggung jawab kurator atas keberlarutan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Atas metode penelitian yang digunakan, dihasilkan analisis bahwa terhadap adanya keberlarutan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, maka Kurator akan melakukan pertanggung jawaban baik secara Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UUK dan PKPU dan pertanggung jawaban secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUK dan PKPU. Pihak debitor pailit yang dirugikan atas terjadinya keberlarutan dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dapat mengajukan suatu upaya hukum guna kepastian dan perlindungan hukum yakni dengan mengusulkan adanya Penggantian Kurator sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer, dan memohon pada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah bagi Kurator sebagaimana simaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UUK dan PKPU.
032014153004 | 4338 Rat t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain