Text
TESIS (4268) - TANGGUNG JAWAB ETIKA NOTARIS TERKAIT PENANDATANGANAN AKTA DILUAR KANTOR DENGAN MENGIRIM MINUTA AKTA
Kode etik notaris tahun 2015 tentang larangan Notaris yang tertera dalam Pasal 4 adalah secara tersirat mengirimkan minuta untuk dilakukan penandatanganan kepada klien untuk ditanda tangani. Baik dalam aturan kode etik tahun 2005 dan 2015 terdapat larangan dalam Pasal 4 ayat (6) kode etik notaris yaitu untuk mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani. UUJN mewajibkan notaris membacakan Akta di hadapan para pihak. Secara aturan implisit memang tidak ada larangan untuk menandatangani minuta akta diluar kantor notaris, tetapi dalam aturan kode etik menyatakan untuk melarang menandatangani dengan dikirimkan minuta klien untuk ditanda tangani diluar kantor, tetapi tidak ada aturan yang secara jelas menyebutkan bahwa minuta akta yang dibawa diluar kantor oleh notaris dan dibacakan oleh para pihak dan dihadiri oleh para saksi
031924253045 | 4268 Cah t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain