Karya Ilmiah
TESIS (4250) - Pembatalan Sertipikat Hak Milik Oleh Ahli Waris Yang Diperoleh Melalui Hibah dan Dibebani Hak Sewa Untuk Bangunan
Hibah tanah adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah untuk selama-lamanya oleh pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah kepada pihak lain tanpa pembayaran sejumlah uang dari penerima hak atas tanah kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah, sedangkan hibah menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu pemberian sesuatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Keabsahan hibah terhadap tanah hak milik kepada salah satu anak kandung secara lisan yang tidak disetujui oleh ahli waris yang lain perlu dianalisa dan dipahami secara cermat dengan tujuan ahli waris dapat mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris untuk membatalkan sertipikat hak milik yang dibebani hak sewa untuk bangunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian interpretasi. Pendekatan masalah yang yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Statute Aprroach (perundang-undangan), Case Study (studi kasus), dan Conceptual Aprroach (pendekatan konseptual).
Hubungan hibah dengan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam meskipun tidak diatur secara tegas mengenai hibah, pemberian hibah secara lisan tanpa persetujuan anak kandung yang lainnya dalam penelitian ini secara hukum dilakukan dengan benar sehingga hibah tidak bisa dibatalkan akan tetapi pada Pasal 211 KHI hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan karena telah melebihi batas maksimal pembagian warisan dan anak yang lainya dirugikan, kemudian akta hibah akan lebih kuat pembuktiannya jika dilakukan dengan tertulis tetapi secara lisan tetap benar dan sah. Berdasarkan sifat pembuktian dalam sertipikat, Jadi ahli waris dapat mengajukan upaya pembatalan sertipikat melalui 3 (tiga) cara yaitu pertama apabila terdapat cacat hukum administratif, ahli waris mengajukan surat permohonan pembatalan sertipikat kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan Nasional, kedua apabila mediasi gagal maka ahli waris membuat gugatan pembatalan sertipikat ke PTUN, dan ketiga apabila dalam prosesnya terdapat perbuatan yang melanggar Undang-Undang maka ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sertipikat ke pengadilan Negeri. Akan tetapi dalam penelitian ini sertipikat dibuat dengan benar sehingga pembatalan dilakukan dengan menggugat surat keputusan yang menyatakan sertipikat itu benar ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Hibah, Ahli Waris, Sertipikat.
031924253021 | 4250 Sya p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain