Karya Ilmiah
TESIS (4190) - Status Hukum Tanah Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Berdasarkan Hukum Pertanahan Nasional
Masyarakat hukum adat keberadannya diatur dalam konstitusi sesudah perubahan UUD 1945 terdapat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks pengemban hukum adat yakni kesatuan masyarakat hukum adat, maka pasal 18 B ayat (2) mengandung politik hukum yang memberi arahan bagi pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional termasuk hukum adatnya.
Dalam hal ini masyarakat akur sunda wiwitan belum mendapat pengakuan oleh negara baik melalui Pemerintah Kabupaten Kuningan, oleh karena itu agar mendapat kepastian hukum hendaknya segera diberikan pengakuan kepada masyarakat akur sunda wiwitan sebagai sebuah masyarakat hukum adat.
Keberadaan hak ulayat dalam hukum pertanahan nasional masih diakui eksistensinya bagi masyarakat hukum adat tertentu sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Selain diakui pelaksanaannya dibatasi yakni harus sesuai kepentingan negara dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Apabila hak ulayat kenyataannya sudah tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Oleh karena itu kekuatan hak ulayat pada saat ini cenderung berkurang dengan makin menjadi kuatnya hak perorangan. Atas dasar itu konflik sengketa terhadap tanah ulayat dengan hak perorangan menjadi kenyataan sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 65/G/2020/PTUN.BDG antara Masyarakat Akur Sunda Wiwitan dengan R. Rumantaka.
Kata Kunci: Masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Hak Ulayat, Hak Perorangan
031924253022 | 4190 Rah s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain