Karya Ilmiah
TESIS (4154) - Perkembangan Hak Waris Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Adat Bali Berdasarkan Putusan Pengadilan
Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal beralih-alih, sistem kekerabatan yang menganggap anak laki-laki sebagai penerus keturunan, tetapi jika ada anak perempuan, anak perempuan itu juga berhak mewaris dengan diupacarai dan dikukuhkan sebagai sentane rajeg, anak perempuan yang belum sentane rajeg dalam masyarakat adat Bali bukan merupakan penerus keturunan, karena syarat untuk menjadi penerus keturunan/kepurasa bagi perempuan adalah dengan cara diupacarai sentane rajeg. Pada masa sekarang putusan-putusan pengadilan di Bali mulai menyatakan anak-anak perempuan berhak memperoleh warisan walaupun belum melaksanakan kewajiban sebagai sentane rajeg. Dalam tesis ini terdapat 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Hak waris anak perempuan pada masyarakat Bali (2) Ratio Decidendi dalam putusan pengadilan mengenai pembagian harta waris menurut adat Bali. Metode penelitian dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan antaralain, Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang dilengkapi dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tesis ini membahas sistem pewarisan adat di Bali terkait anak perempuan yang belum dikukuhkan sebagai sentane rajeg mendapatkan bagian harta warisan dari orangtuan laki-lakinya, selain itu tesis ini membahas juga ratio decidendi putusan pengadilan dalam pembagian harta warisan kepada anak perempuan pada masayarakat adat Bali. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa anak perempuan yang sudah menjadi sentane rajeg berhak mendapatkan seluruh bagian harta warisan orangtuanya, anak perempuan yang berstatus pradana mendapatkan seperdua dari bagian anak yang berstatus sentane rajeg. Oleh sebab itu diharapkan adanya peran dari keluarga untuk memperhatikan hak-hak waris untuk anak perempuannya.
031924253015 | 4154 Ace p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain