Karya Ilmiah
TESIS (4039) - Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pekawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Terhadap Harta Perkawinan Pada Perkawinan Campuran
Perjanjian perkawinan memungkinkan terjadi pembatalan terutama
terhadap perkawinan campuran yang mana pada pembahasan ini dibatasi pada
perjanjian yang dibuat setelah perkawinan, diakibatkan karena unsur sepakat yang
disertai cacat kehendak yang berpengaruh terhadap pembagian harta perkawinan saat
terjadi perceraian. Permasalahan yang akan diteliti yaitu: pembatalan perjanjian
perkawinan yang dibuat setelah perkawinan terhadap harta perkawinan pada
perkawinan campuran karena adanya cacat kehendak dan Ratio Decidendi putusan
Hakim tentang kasus pembatalan perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah
menganalisis akibat hukum dari putusan pembatalan perjanjian perkawinan pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), pendektan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesepakatan untuk mengadakan
perjanjian perkawinan pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai sebagai
kesepakatan yang sempurna, dan tidak mengandung cacat kehendak. Tidak
terpenuhinya syarat subjektif yaitu adanya kesepakatan, maka perjajian tersebut
dapat dibatalkan bilamana ada pihak yang dirugikan, dimana pihak yang merasa
dirugikan terhadap perjanjian itu dapat dimohonkan pembatalan (vernietigbaar)
kepada hakim. Akibat adanya pembatalan perjanjian perkawinan maka dengan
sendirinya segala harta benda yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi harta
bersama dimana suami dan istri memiliki bagian yang sama atas harta bersama
mereka.
Kata kunci : perjanjian perkawinan; perkawinan campuran; harta perkawinan
031824253050 | 4039 Dan a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain