Karya Ilmiah
SKRIPSI (5645) - Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan Yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Corporate Social Responsibility merupakan konsep yang dikenal dalam dunia
bisnis sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. CSR secara
intenasional diatur sebagai sukarela perusahaan. Indonesia mengatur mengenai
CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. TJSL diatur dalam
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang kegiatannya mengelola
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Kewajiban ini merupakan tuntutan
dari berbagai pihak supaya perusahaan peduli terhadap kondisi lingkungan dan
masyarakat karena banyak perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya
mengabaikan kondisi sosial dan lingkungan. Perusahaan perkebunan merupakan
perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola sumber daya alam memiliki
kewajiban yang sama dalam melaksanakan TJSL. Perusahaan perkebunan dalam
menjalankan TJSL masih terdapat permasalahan yaitu belum adanya peraturan
yang mengatur secara jelas terkait dengan bentuk kegiatan yang termasuk TJSL dan
sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL. Pengaturan
bentuk TJSL menjadi penting karena apabila tidak ada ketentuan secara pasti
mengenai bentuk TJSL akan memberikan penafsiran yang berbeda sehingga
memberikan celah bagi perusahaan untuk kabur dari kewajibannya. Pengaturan
sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL menjadi
penting karena kewajiban harus disertai sanksi supaya kewajiban tersebut
dilaksanakan. Pengaturan sanksi dalam UU PT tidak memberikan pengaturan yang
konkrit karena aturan sanksi tersebut diamanatkan kepada peraturan perundang-
undangan terkait sehingga masih menimbulkan kekosongan hukum dan
ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan; Perusahaan Perkebunan; Penegakan Hukum.
031711133101 | 5645 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain