Karya Ilmiah
TESIS (3868) - Akta Wasiat Yang Melebihi Legitime Portie Sebagai Dasar Penerbitan Akta Ahli Waris
Pada saat pewaris masih hidup, pewaris dapat membuat wasiat (testament)
yang ditujukan untuk ahli warisnya. Meskipun wasiat/testament sebagai surat
resmi, tidak berarti dapat diisi semua kehendak dari pewaris. Undang-Undang
membatasi isi dari wasiat tersebut sehingga banyak hal yang tidak dapat dimuat di
dalam wasiat/testament. Wasiat tersebut sering menjadi awal dari permasalahan
mengenai pewarisan karena pada umumnya isi dari wasiat tersebut hanya
diketahui oleh pewaris sebagai pembuat akta wasiat tersebut. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, peneliti mencoba melakukan sebuah penelitian dengan dua
pokok permasalahan yaitu keabsahan akta wasiat yang melebihi legitime portie
sebagai dasar penerbitan akta ahli waris dan ratio decidendi yang mendasari
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2395 K/Pdt/2010.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berusaha
menemukan kebenaran koherensi, yaitu aturan hukum sesuai norma hukum.
Sumber hukum dari penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas sedangkan bahan
hukum sekunder yaitu yang berkaitan dan menunjang bahan hukum primer.
Pendekatan permasalahan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta wasiat yang
melebihi legitime portie sebagai dasar penerbitan akta ahli waris dan menganalisis
ratio decidendi yang mendasari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2395
K/Pdt/2010. Hasil dari penelitian ini yaitu akta wasiat yang melebihi legitime
portie adalah tidak sah. Akibat hukum surat wasiat yang melebihi legitime portie
yaitu surat wasiat tersebut dapat dibatalkan. Dikarenakan surat wasiat yang
dijadikan dasar untuk membuat Akta Ahli Waris tersebut tidak sah, maka Akta
Ahli Waris tersebut juga menjadi tidak dapat dijadikan sebagai persyaratan
peralihan hak atas tanah.
Kata Kunci : Surat Wasiat, Legitime Portie, Akta Ahli Waris
031814253058 | 3868 Rad a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain