Text
TESIS (3408) - Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-
IX/2011 membatalkan ketentuan Pasal 83 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), yang menghapuskan upaya hukum banding atas putusan
Praperadilan. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan
Praperadilan yang membatasi adanya peninjauan kembali atas putusan
Praperadilan. Akibat hukum dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tersebut putusan Praperadilan
memiliki sifat final and binding begitu dijatuhkan. Praperadilan dimaknai sebagai
peradilan yang cepat, sehingga tidak diperlukan upaya hukum apapun atas putusan
Praperadilan. Namun, dalam prakteknya terdapat beberapa putusan Praperadilan
yang keliru karena bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan doktrin-doktrin hukum acara pidana. Meskipun keliru, putusan
Praperadilan tersebut tidak dapat dikoreksi karena tidak ada lagi upaya hukum
yang tersedia. Hal ini mendorong adanya kebutuhan untuk menyediakan sarana
koreksi atas putusan Praperadilan yang keliru.
03132415370 | 3408 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain