Karya Ilmiah
TESIS (1556) - Sanksi Bagi Notaris yang Tidak Memberikan Salinan Akta Kepada Ahli Waris
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum, antara lain dapat
dilihat dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Umum, Notaris/PPAT
dilengkapi dengan kewenangan. Kewenangan tersebut pada hakekatnya
merupakan sifat dari fungsi publik yang ada pada penguasa yang mengikat
masyarakat umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tugas Notaris/PPAT
adalah untuk menjalankan pelayanan umum di bidang pembuatan akta dan tugas
lain yang dibebankan kepadanya sebagai Pejabat Umum dalam ruang lingkup
keperdataan. Oleh karena itu masyarakat berhak untuk mengontrol hasil kerja
Notaris/PPAT. Masyarakat dapat menuntut Notaris/PPAT jika ternyata hasil
pekerjaannya merugikan anggota masyarakat ataupun ada tindakan-tindakan
Notaris yang dapat mencederai masyarakat yang menimbulkan kerugian, baik
materiil maupun imateriil.
Notaris/PPAT bukan orang/jabatan yang imun (kebal) dari hukum. Jika ada
perbuatan/tindakan Notaris/PPAT yang menurut ketentuan hukum yang berlaku
dapat dikategorikan melanggar hukum (perdata, administrasi, pidana, etika), maka
Notaris/PPAT yang bersangkutan harus bertanggungjawab.
030942108 | 1556 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain