Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat …