Karya Ilmiah
TESIS (1427) - Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Mengenai Tanah
da dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan
kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti
yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) Pasal
1868 yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. dengan demikian akta yang dibuat
oleh Notaris sebagai pejabat umum adalah suatu alat bukti yang memiliki
kepastian hukum karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
untuk itu.
Pada awalnya Jabatan Notaris dalam mebuat akta berdasarkan suatu
aturan atau berpedoman pada Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie
(Staadsblad Nomor 3 Tahun 1860) namun pada perkembagannya aturan ini
diganti dengan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. Semula dalam Peraturan jabatan Notaris kewenangan Notaris
tidak melingkupi hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan, namun pada aturan
yang baru yakni UUJN kewenangan Notaris mengalami perluasan yang
diimplementasikan melalui Pasal 15 ayat 2 huruf (f), yakni Notaris juga memiliki
kewenangan dalam bidang yang berkaitan dengan pertanahan, hal ini wajar jika
dilihat dari perkembagan jaman, dimana seorang Notaris semakin dituntut untuk
semakin berkembang dalam hal mempermudah pelayanan kepada masyarat
sebagai pengguna jasa Notaris khususnya dalam hal pertanahan.
Namum dengan bertambahnya kewenganan Notaris ini, pada
perkembanganya tidak berjalan seperti seharusnya, hal ini karena sebagian pihak
menginterpretasikan bermacam-macam, dan bahkan sebagian lagi berpendapat
bahwa kewenangan ini telah mengenyampingkan kewenagan Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagai pejabat yang di tunjuk dan memiliki kewenagan yang bersifat
khusus dalam pembuatan akta mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan
pertanahan.
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa
sejauh batasan kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik di bidang
pertanahan dan bagaimana kepastian hukum dari akta otentik mengenai
pertanahan yang dibuat dihadapan dan oleh notaris.
Disarankan kepada pihak-pihak yang terkait mengenai perluasan
kewenagan notaris ini di antaranya pihak BPN dan PPAT agar dapat menerima
akta tanah yang dibuat oleh Notaris, guna kelancaran dalam proses pendaftaran
tanah seperti yang diamanatkan oleh UUPA. Karena Notarislah yang Berwenang
membuat akta otentik dalam bidang pertanahan. Dan akta yang dibuat notaris
dapat mengakomodir kepentingan pihak-pihak, Serta disarankan kepada notaris
sebelum pembuatan suatu akta benar-benar mengenal dan memahami maksud dari
para pihak, sehingga semua konflik yang akan timbul telah dapat diantisipasi dan
semua keinginan para pihak dapat terakomodasi secara maksimal dalam akta
dimaksud, dengan demikian kekuatan otentisitas dari akta notaris tersebut dapat
tetap terjaga dengan baik.
030810670 | 1427 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain