da dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboe…
Perserikatan Perdata Notaris yang tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UUJN yang menjelaskan hanya sebatas kantor bersama, tentunya menuai kontroversi. Hal ini disebabkan perserikatan perdata telah a…
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik. Sebagai pejabat umum, Notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas untuk itu Notaris memiliki hak cuti. Notaris Pengganti adal…
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu Legislatif. Demikian pula dengan seorang PPAT, sebagai seorang warga negara, mempunyai hak untuk dipilih menjadi…
Untuk mengetahui dokumen elektronik mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti dalam sistem pembuktian di indonesia. Maka berdasarkan ketentuan Pasl 5, Pasal 6, pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Unda…