Karya Ilmiah
TESIS (1223) - Kewenangan Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta
Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik.
Sebagai pejabat umum, Notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas untuk itu
Notaris memiliki hak cuti. Notaris Pengganti adalah orang yang diangkat
sementara untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana termuat dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris pasal 1 angka 3 untuk syaratnya diatur didalam pasal 33
angka 1, kemudian peraturan pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Notaris khususnya pada pasal 37. Saat ini tidak sedikit ditemukan sejumlah
Notaris Pengganti yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur pengangkatan
sebagaimana telah diatur didalam perundang-undangan dan meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan jasa Notaris sebagai pembuat akta dalam kehidupan
sehari-hari maka Notaris Pengganti juga dituntut untuk dapat membuat akta yang
benar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Notaris Pengganti tersebut sampai
jangka waktu yang tidak ditentukan karena dalam hal pembuktian, akta yang
dibuat oleh Notaris Pengganti mempunyai nilai pembuktian yang sama dengan
akta yang di buat oleh Notaris yaitu terkuat dan terpenuh. Jika dibuat sesuai
dengan semua peraturan yang ada maka akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti
mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Kemudian
tanggung gugat berdasarkan perbuatan melawan hukum terhadap seorang Notaris
Pengganti baru akan muncul apabila dapat dibuktikan bahwa telah terpenuhi
unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum.
Dalam tesis ini, penulis memfokuskan pada kewenangan yang dimelekat
kepada Notaris Pengganti adalah sama dengan apa yang dilakukan oleh Notaris,
artinya tidak hanya terbatas yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-
Undang Jabatan Notaris saja, tapi semua substansi Undang-Undang Jabatan
Notaris berlaku untuk, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat
Sementara Notaris. Oleh karena itu terlalu sederhana syarat untuk, Notaris
Pengganti
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan
bagi pembacanya.
030810477 | 1223 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain