Karya Ilmiah
TESIS (2637) - Akibat Hukum Kepailitan Debitor Terhadap Bank Sebagai Kreditor Separatis
ABSTRAK
Pada hakikatnya putusan pailit bertujuan untuk mendapatkan suatu "penyitaan umum". Dengan perkataan lain faillessment itu adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji pada pendekatan kasus pada PT BNI Syariah yang mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 759 K/Pdt.Sus/2012. Dalam Penulisan hukum ini menganalisis mengenai apakah Bank sebagai kreditor seperatis dapat menggunakan lembaga kepailitan untuk mengeksekusi kredit perbankan yang bermasalah dan mengetahui tentang hak preferensi bank atas jaminan kebendaan yang dipegang ketika debitornya dinyatakan pailit. Pendekatan dalam tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan konseptual (conceptal approach) serta pendekatan kasus (Case Approach) . Menurut hasil dari penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa Bank sebagai kreditor separatis dapat menggunakan lembaga kepailitan untuk mengatasi kredit perbankan yang bermasalah karena salah satu fungsi lembaga kepailitan adalah sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditor bahwa debitor tidak akan berbuat curang; dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditor. Namun sebagai kreditor separatis maksudnya kreditor sebagai pemegang hak jaminan yang pelunasannya lebih diistimewakan di antara kreditor lainnya jika bank mengajukan permohonan pailit meskipun debitor dinyatakan pailit seakan-akan tidak pernah dianggap pailit, bank dalam menggunakan haknya sebagai kreditor preferen dibatasi oleh waktu dan jika batasan waktu terlampaui bank belum juga mampu menjual lelang barang jaminan maka akan menjadi boedel pailit. Hak preferensi bank atas jaminan kebendaan yarg dipegang. Ketika debitornya dinyatakan pailit hak tersebut melekat pada kreditor separatis sebagai pemegang hak tanggungan yang dapat dipertahankan kemanapun atau berada di tangan siapapun namun hak kebendaan tersebut dibatasi oleh suatu waktu, yakni hak hanya berada di tangan atau berada di bawah kekuasaan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari atau dua bulan. Jika kreditor separatis tidak dapat memanfaatkan haknya untuk menjual benda jaminan melampaui waktu dua bulan, maka hak kebendaan tersebut menjadi boedel pailit.
Kata Kunci : Pailit, Debitor, Separatis
031224253005 | 2637 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain