Kepailitan pada dasarnya bukan berarti membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya karena tujuan hukum kepailitan adalah melindungi hak para kreditor. …
Dalam suatu pengajuan kasasi atas suatu putusan permohonan pailit, terdapat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 11 Ayat (3) UU KPKPU bahwa kreditor lain yang bukan para pihak pada permohonan pa…
Pesatnya berkembangan teknologi informasi saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan bagi segala profesi untuk mempermudah perkerjaan dan tidak terkecuali bagi profesi Notaris yang sering disebut kon…
Hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang dalam mengisi kehidupannya terutama untuk menunjang dalam kegiatan berbisnis pada era globalisasi ini. Dengan perkembangan tekno…
Upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Sehingga buruh berkedudukan sebagai kreditor terhadap perusahaan dan karenanya memiliki legal standing …
Keterbatasan informasi dapat menyebabkan kreditor terlambat mengajukan klaim tagihan. Hal ini tentu dirasa tidak adil bagi kreditor tersebut. Pengajuan klaim tagihan yang lampau waktu dibagi menj…
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 Ayat (1) yaitu debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak m…