Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Kepailitan merupakan salah satu bentuk sita umum atas semua kekayaan debitor. Berdasarkan pengaturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 UU Kepailitan dalam Pasal 2 terhadap Kepai…