Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 19…