Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaku pembangunan rumah susun tidak dapat dinyatakan pailit/PKPU karena tidak memenuhi sya…
Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengakibatkan benturan terhadap keabsahan pemindahan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan nasional. Sebag…