Kekerasan seksual selalu terjadi akibat tiadanya suatu persetujuan seksual. Begitu pula sebaliknya apabila terdapat persetujuan seksual maka aktivitas seksual yang dilakukan tidak dapat dipidana. D…
Pelecehan seksual nonfisik sebagai bentuk tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tidak secara jelas menguraikan bentuk-bentuk pel…
Pada kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, tidak jarang anak merupakan pelakunya. Terdapat antinomi dari 2 (dua) aturan hukum mengenai penyelesaian perkara ini, yaitu Pasal 9 UU SPPA d…
Virtual reality merupakan suatu teknologi terbarukan yang memungkinkan pengguna merasakan sensasi dunia nyata dalam dunia maya. Perkembangan tersebut justru digunakan oleh sebagai orang untuk melak…
Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk tingkah laku mengandung seksual yang tidak diinginkan oleh objeknya dan perbuatan tersebut dilakukan baik secara lisan, atau fisik yang berada di ruang publ…
Pengaturan penjatuhan pidana denda dan pidana penjara pengganti denda secara proporsional yang belum jelas terhadap terpidana tindak pidana kekerasan seksual mengakibatkan rawan terjadi kesewenang-…
Setiap warga indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum, dimana perlindungan hukum tersebut dapat memberikan hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara. Demikian juga anak korban …
Pengaturan Tindak Pidana KSBE memunculkan alasan penghapus pidana baru, yakni demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Tidak seperti alasan pembelaan diri yang telah memiliki pengaturan sebel…
Stealthing merupakan istilah yang merujuk pada perusakan kondom atau pelepasan kondom tanpa persetujuan pasangan dalam suatu hubungan seksual yang mempersyaratkan penggunaan kondom. Stealthing meng…
Penyandang disabilitas fisik sejatinya memiliki pikiran sehat dan kehendak bebas sehingga mampu menentukan pilihan, tetap tidak menghilangkan kenyataan bahwa mereka masih tergolong dalam kelompok m…