Salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha yaitu perjanjian pembagian wilayah (market division) yang diatur dalam Pasal 9. Dalam praktik persaingan usaha di Indonesia, pada tahun…
Perekonomian yang berkembang pesat menyebabkan persaingan usaha semakin ketat sehingga menimbulkan berbagai macam risiko bagi pelaku usaha. Situasi ini memberikan peluang bagi para pelaku usaha un…
Perubahan Perilaku merupakan alternatif penyelesaian perkara persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019. Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan oleh Maje…