Pemutusan kontrak kerja konstruksi dapat dilakukan apabila timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak yang dalam hal ini terjadinya wanprestasi. Oleh karena itu, bentuk wanpre…
Pasca diterbitkannya Yurisprudensi Nomor 4/Pdt/2018, Mahkamah Agung membuat norma bahwa pemutusan kontrak sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal demikian selaras dengan norma dalam Pasa…